BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA

Perubahan Akses SiRUP Melalui INAPROC

dokumen
Kamis, 16 Juli 2026
36x dilihat
Foto: Perubahan Akses SiRUP Melalui INAPROC


Perubahan Akses SiRUP Melalui INAPROC

Dalam rangka meningkatkan keamanan, kemudahan, dan integrasi layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, akses ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) kini dilakukan melalui akun INAPROC (Indonesia National Procurement Portal). Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menghadirkan layanan pengadaan yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien.

Dengan mekanisme baru ini, seluruh pengguna SiRUP diwajibkan memiliki akun INAPROC yang telah aktif dan terverifikasi sebelum dapat mengakses platform SiRUP. Oleh karena itu, setiap pengguna diharapkan segera melakukan registrasi dan melengkapi proses verifikasi agar tidak mengalami kendala saat menggunakan layanan.

Siapa Saja yang Dapat Mengakses SiRUP?

Akses SiRUP melalui INAPROC dapat digunakan oleh lima peran utama, yaitu:

  • Admin Data (peran baru pengganti Admin PPE)
  • Pengguna Anggaran (PA)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Admin RUP

Setiap peran memiliki hak akses sesuai kewenangan dalam pengelolaan Rencana Umum Pengadaan.

Tahapan Registrasi Akun INAPROC

Untuk memperoleh akses SiRUP, pengguna perlu mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Mengakses portal registrasi akun INAPROC.
  2. Melakukan registrasi dan verifikasi identitas digital menggunakan email pribadi serta nomor telepon aktif.
  3. Melengkapi verifikasi profil dengan mengunggah dokumen identitas yang dipersyaratkan.
  4. Mengajukan verifikasi akses menggunakan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) sesuai peran yang dimiliki.
  5. Menunggu proses verifikasi oleh Verifikator Akun INAPROC hingga akun dinyatakan aktif.

Pastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap agar proses registrasi dapat berjalan dengan lancar.

Bagi Pengguna yang Sudah Memiliki Akun INAPROC

Bagi PA, KPA, maupun PPK yang sebelumnya telah memiliki akun INAPROC aktif, akses menuju platform SiRUP akan tersedia secara otomatis pada menu manajemen akses. Pengguna hanya perlu memastikan bahwa akun INAPROC telah aktif sehingga dapat langsung menggunakan layanan SiRUP tanpa perlu melakukan registrasi ulang.

Sebaliknya, apabila belum memiliki akun aktif, pengguna wajib menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi akun INAPROC terlebih dahulu sebelum dapat mengakses SiRUP.

Segera Siapkan Akun INAPROC Anda

Seluruh instansi pemerintah diharapkan segera melakukan persiapan dengan memastikan akun INAPROC masing-masing telah aktif. Selain mempermudah akses ke SiRUP, penggunaan akun INAPROC juga menjadi langkah penting dalam mendukung integrasi layanan pengadaan secara nasional.

Pelajari tahapan registrasi, persyaratan dokumen, ketentuan setiap peran, serta panduan penggunaan SiRUP melalui INAPROC agar proses pengelolaan Rencana Umum Pengadaan dapat berjalan dengan optimal.

Dengan implementasi akses SiRUP melalui INAPROC, diharapkan proses perencanaan pengadaan menjadi semakin efektif, aman, dan terintegrasi sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bagpbj@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lamongan